SIAMAN

SISTEM INTEGRASI AUDIT
STANDAR MINIMUM PENGAMANAN

Alur Penggunaan Aplikasi
SIAMAN BNPT RI

Produk Hukum

Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam hal ini Direktorat Perlindungan diberikan mandate untuk melakukan upaya pelindungan sarana dan prasarana objek vital yang strategis dan fasilitas publik dari ancaman tindak pidana terorisme.
Berikut adalah beberapa produk hukum yang terkait dengan pelindungan sarana dan prasarana objek vital yang strategis dan fasilitas publik dari ancaman tindak pidana terorisme.

UU NO.5 Tahun 2018

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

PP NO.77 Tahun 2019

PP No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan

PERBAN NO.3 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindugan Sarana dan Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Tentang Kami

Sub direktorat pengamanan Pengamanan Lingkungan merupakan satu dari tiga sub direktorat yang berada di bawah Direktorat Perlindungan pada Kedeputian Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, disebutkan bahwa Subdirektorat Pengamanan Lingkungan mempunyai tugas untuk melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan pada Fasilitas Publik dalam rangka perlindungan dari ancaman terorisme.

Pelajari Juknis